Tugas Puskesmas
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalamrangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Puskesmas menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya;
- penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Kewenangan
- melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
- melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
- melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
- menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
- melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
- melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
- memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
- melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan
- memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap system kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
- menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu
- menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya
promotif dan preventif; - menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada
individu, keluarga, kelompok dan masyarakat; - menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan
keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung; - menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif
dan kerja sama inter dan antar profesi; - melaksanakan rekam medis;
- melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan
akses Pelayanan Kesehatan; - melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;
mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan.
